Jumat, 28 Maret 2014

Masa berlaku SKTP Tahun 2014

Pada tahun 2013 SKTP ( Surat Keputusan Tunjangan Profesi ) berlaku untuk 1 tahun berjalan.Terbit di bulan Maret dan berakhir pada bulan Desember 2013.
Pada tahun 2014 SKTP tidak berlaku untuk 1 tahun, tetapi di perpendek menjadi 6 bulan ( 2 Triwulan ) dengan tujuan untuk menjaga akuntabilitas.
Alasan diberlakukanya aturan tersebut adalah Pendataan Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ) dilakukan per semester sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011.
Pada pertengahan tahun biasanya dilakukan pembaruan data pada dapodikdas,seperti pada data siswa baru juga PTK yang mendapat tugas baru.
Pembayaran Tunjangan Profesi di lakukan secara triwulan.Ketika pada triwulan I PTK belum menerima tunjangan profesi karena belum validnya data di dapodik, maka masih diberi kesempatan untuk memperbaiki data melalui operator sekolah di bulan - bulan berikutnya sampai akhir semester, dan PTK bisa mengecek kevalidan data pada Lembar Info Guru / Cek Data Guru/ Cek Data PTK.
(* Sukamto,dari berbagai sumber )